Cyber Media
Call Warta: 2981039
Oleh : Yusuf M Riptianto – Pemerhati Perpajakan
Apakah Anda sudah membayar PBB tahun 2008? Coba perhatikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Anda. Apakah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Anda lebih dari Rp.60 juta dan Anda belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Kalau jawaban Anda ”ya”, bersiaplah menerima kedatangan petugas pajak untuk melakukan pendataan objek PBB.
Pada 4 Juli 2008 lalu, keluar Peraturan Dirjen Pajak No : PER-32/PJ./2008 yang hanya merubah pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No : PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Inti peraturan No : PER-32/PJ./2008 adalah merubah batas minimal NJOP Bumi dan Bangunan yang akan dilakukan Pendataan Objek PBB oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) masing-masing lokasi Objek Pajak, sebagai berikut :
1 Unit Tempat Usaha
2 Unit Perumahan :
Nilai Jual Objek Pajak PER-116/2007 PER-32/2008
3 Unit Apartemen :
Bumi & Bangunan Rp.150.000.000 Rp.60.000.000 Paling rendah
Pasal 3 PER-116/PJ./2007 menyebutkan bahwa Pendataan Objek PBB yang dilakukan oleh KPPBB atau KPP Pratama harus diikuti dengan ekstensifikasi terhadap WPOP. Pasal 1 angka 8 & 9 PER-116/PJ./2007 memberi definisi ekstensifikasi itu sebagai kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan atau menerbitkan NPWP kepada WPOP yang mempunyai hak, memiliki, memperoleh manfaat, dan/atau menguasai Objek PBB.
Apa artinya ?
PER-116 adalah landasan bagi aparat DJP untuk melakukan pendataan ulang objek PBB, khususnya terhadap unit tempat usaha, unit perumahan, dan unit apartemen, kepada WP OP yang mempunyai hak, memiliki, memperoleh manfaat, dan/atau menguasai objek PBB tersebut, dimana dari hasil oleh data tersebut memungkinkan diterbitkan NPWP.
Seperti diketahui, angka tax ratio Indonesia hanya 14,93% (Kompas, 14/07/08) masih rendah bila dibanding jumlah penduduknya. Data tahun 2005, di Indonesia hanya ada sekitar 3 juta NPWP. Dalam blue print DJP, tahun 2010 diharapkan jumlah pemilik NPWP mencapai 10 juta. Dengan latar belakang itulah DJP giat melakukan ekstensifikasi untuk memenuhi target itu.
Tahun 2007 DJP melakukan strategi dengan memanfaatkan perusahaan untuk melaporkan data karyawan tentang nama, tempat tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal serta klasifikasi penghasilannya, yaitu berapa yang berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan berapa yang di bawah PTKP. Dari data inilah, DJP menerbitkan NPWP.
Tahun 2007 lalu di Jakarta, dengan berbekal PER-116/PJ./2007, aparat DJP mendata tempat usaha di mall-mall dan langsung menerbitkan NPWP bagi pemilik stand atau tenant dari mall yang belum memiliki NPWP. Kejadian ini menjadi berita yang cukup menghebohkan ketika itu.
Kemudian aparat DJP mendata perumahan elite di Jakarta (Pantai Indah Kapuk dan Pondok Indah dijadikan sample) yang NJOP bumi dan bangunannya paling rendah Rp.300 juta atau NJOP bangunannya paling rendah Rp.700.000/m2. Hasilnya terjaring banyak WPOP yang belum punya NPWP. Demikian juga pemilik apartemen yang NJOPnya paling rendah Rp.150 juta banyak ditetapkan NPWP secara jabatan.
Nah, dengan PER-32/PJ./2008, target menerbitkan NPWP rasanya akan tercapai karena NJOP diturunkan. Bagi Anda pemilik rumah dengan NJOP bumi dan bangunan paling rendah Rp.60 juta, dan/atau NJOP bangunan paling rendah Rp.700.000/m2, atau yang paling gampang adalah PBB tahun 2008 yang Anda bayar lebih atau sama dengan Rp.52.000, bersiaplah menerima kedatangan aparat DJP yang melakukan pendataan.
Dan kalau dari hasil pendataan itu diketahui bahwa Anda belum mempunyai NPWP, bersiaplah menerimanya dengan segala kewajiban yang menyertainya.
Kewajiban pemilik NPWP
NPWP dalam setahun terakhir masih menjadi kebingungan bagi pemiliknya, khususnya WPOP terhadap kewajiban yang harus dipenuhi, yang tampak ketika hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi pemilik NPWP tahun 2007 lalu, yang menurut peraturan, hingga akhir Maret 2008 harus sudah melaporkan SPT untuk tahun 2007, ternyata banyak yang tidak melakukan kewajiban.
Karena sasaran PER-116 dan 32 ini adalah WPOP, berarti SPT WPOP formulir 1770, atau 1770-S atau 1770-SS adalah media yang dipakai untuk melaporkan kewajiban itu. Formulir 1770 adalah bagi WPOP yang melakukan usaha (pengusaha), formulir 1770-S adalah bagi WPOP karyawan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan netto dalam setahun lebih dari Rp.30 juta. Sedang formulir 1770-SS adalah bagi WPOP karyawan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan netto kurang dari Rp.30 juta dalam setahun. Kegiatan mengisi formulir inilah yang penulis maksud dengan keadaan membingungkan akibat kesalahpahaman.