Cyber Media
Call Warta: 2981039
Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus menaati hukum yang telah diatur dalam undang-undang mulai dari perseorangan ataupun lembaga sekalipun. Hal ini juga berlaku pada asuransi. Asuransi mempunyai hukum-hukum yang mengikat. Yusrambono SH Msi selaku dosen Fakultas Hukum Ubaya mengatakan bahwa salah satu dasar hukumnya adalah pasal 2055 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal tersebut berisi tentang ketentuan asuransi maka kedua belah pihak harus tunduk pada apa yang telah diperjanjikan di dalam polis ini tadi dan bersifat mengikat. Polis sendiri merupakan sebuah perjanjian kesepakatan antara tertanggung dengan penanggung.
”Terdapat tiga jenis asuransi yaitu asuransi jiwa, kesehatan dan kerugian,” jelas dosen yang akrab disapa Bono ini. Siapa saja boleh ikut asuransi. Tidak ada batasan umur yang berlaku. Kaum muda bisa memilih salah satu dari jenis asuransi atau dapat mengambil semuanya. Jenis asuransi yang kurang familiar adalah asuransi kerugian. Asuransi ini meng-cover ganti rugi kendaran bermotor jika hilang, terkena banjir atau tertabrak. Kita dapat mengajukan klaim pada pihak asuransi.
”Masa kontrak tergantung dari kesepakatan antar tertanggung dengan tertanggung, misalnya masa kontrak disepakati 25 tahun, berarti selama 25 tahun itu dilindungi oleh asuransi,” jelasnya. Asuransi itu sama halnya dengan menabung. Kalau seseorang tidak meninggal selama masa kontrak yang telah disepakati maka uang tersebut dapat dikembalikan.
Pria ramah ini menghimbau kepada siapapun yang ingin ikut dalam asuransi agar sebelum memilih, seseorang harus mengerti dahulu apa itu asuransi, kemudian apa saja bentuk-bentuk dari asuransi sehingga orang tersebut mengerti apa yang akan mereka dapatkan. Kelak mereka tidak akan merasa rugi tetapi merasakan manfaat yang terdapat di dalamnya. (agn)