Cyber Media
Call Warta: 2981039
“Kejahatan bukan hanya karena ada niat dari pelakunya! Tapi juga karena adanya kesempatan! Waspadalah, waspadalah!”
Akrab dengan himbauan ala Bang Napi itu? Pernyataan tersebut rupanya juga dibenarkan oleh Dr Elfina L Sahetapy SH LLM, salah seorang dosen FH Ubaya. “Faktor paling mendasar akan terjadinya suatu kejahatan memang karena adanya niat dan kesempatan,” tuturnya. Bahkan ia berani memastikan bahwa jika hanya ada niat namun tak menemukan kesempatan dari korban, kemungkinan terjadinya kriminalitas akan semakin mengecil. “Sebaliknya, jika awalnya tidak berniat namun ada kesempatan dalam sepersekian detik saja niat tersebut bisa muncul,” imbuhnya.
Dari beragam bentuk kriminalitas yang bisa terjadi, rupanya motif terbesar seseorang melakukannya adalah karena faktor ekonomi yang mendorong niat pelaku pada akhirnya. Dari segi hokum, perbuatan kriminal terbagi menjadi dua bagian utama yaitu tindak pidana ringan dan berat. Tindak pidana ringan mengacu pada suatu pelanggaran dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun empat bulan. “Sedangkan tindak pidana berat merupakan kejahatan dengan pidana penjara maksimal seumur hidup,” terang penyuka makanan pedas ini.
Dosen asli Surabaya ini juga tak menampik bahwa mahasiswa Ubaya pun bisa menjadi korban kriminalitas. “Pada dasarnya kan semua orang bisa menjadi korban, itulah mengapa tindakan waspada sangat diperlukan,” ucapnya. Sebagai tambahan, koordinasi dengan kepolisian setempat sambil bersama-sama berupaya menjaga ketertiban dan keamanan kampus juga harus terus dijaga. (iuz/wu)