Cyber Media
Call Warta: 2981039
Menjaga hubungan yang baik dengan pihak luar tentu merupakan hal yang penting. Begitupula bagi prodi Perpajakan Politeknik Ubaya yang berusaha menerapkannya melalui ‘Gathering Stakeholder’. Acara yang bertepatan di kampus Ngagel pada 5 Juli 2013 silam ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari para pimpinan perusahaan, manajer akuntansi, alumni, dosen serta mahasiswa prodi perpajakan.
Dengan mengangkat topik pembahasan ‘Tata Cara Pengurangan Keberatan dan Banding’, peserta diajak untuk mendiskusikan bagaimana mengajukan keberatan dan banding dengan benar dan tepat mulai dari pemeriksaan barang beserta surat ketetapan dan tagihan pajak untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika ditemukan kesalahan maka seorang akuntan dapat mengajukan keberatan atas hal ini sehingga akan muncul sebuah kesepakatan dengan syarat formil yang harus dipatuhi.
Mengajukan keberatan ini bukanlah langkah yang mudah karena harus mengumpulkan bukti nyata serta menyusun gugatan. Jika terdapat kesalahan, sengketa pajak yang tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang relatif panjang akan terjadi. Pengajuan keberatan dan banding sebenarnya diakibatkan dari ketidaktertiban masyarakat atau perusahaan pada pajak.
Untuk menghindari hal ini, lebih baik jika semua transaksi didokumentasikan dengan baik. Manajer yang mengelola hal inipun harus paham dengan benar tentang akuntansi pajak serta menertibkan setiap kegiatan sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan. Beralih pada hukum di Indonesia sendiri, sebenarnya sudah ada hukum yang mengatur yakni UU Pajak, namun ketentuan didalamnya harus diperjelas lagi sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.
Gathering ini dirasakan sangat bermanfaat bagi pesertanya, selain menambah pengetahuan juga dapat menambah koneksi. Diharapkan ke depannya gathering yang dilakukan setiap tahunnya ini dapat meraih lingkup yang lebih luas dengan melibatkan universitas lain. “Seringlah melihat praktek yang nyata sehingga nantinya apa yang didapat mahasiswa di dalam kelas bisa sesuai dengan dunia kerja,” pesan Drs. N. Purnomolastu MM Ak selaku Kaprodi Perpajakan. (gk)