Cyber Media
Call Warta: 2981039
Menilik kasus korupsi yang terjadi, banyak negara seperti Indonesia yang mengalami kerugian ekonomi akibat korupsi. Hal tersebut dikarenakan belum adanya undang-undang (UU) yang menilai jelas apakah tindakan seseorang dapat dikatakan korupsi atau tidak. Amerika memiliki undang-undang anti korupsi yang telah diakui dan diberlakukan di beberapa negara. Oleh karena itu, FH Ubaya bekerjasama dengan konsulat jenderal Amerika untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa FH Ubaya pada 24 September 2012 silam. Harapannya, agar para mahasiswa sebagai penerus bangsa dapat menjadi solusi untuk masalah korupsi.
Kegiatan yang bertempat di ruang Auditorium hukum Ubaya ini bersifat wajib bagi para mahasiswa yang mengambil mata kuliah hukum pidana, kejahatan korporasi, kejahatan ekonomi, kapita selekta hukum pidana, dan kejahatan transnasional. Pembicara yang hadir adalah Mr Danforth Newcomb atau biasa disapa Mr Comb, seorang pakar yang ahli dalam anti-corruption dan anti-moneylaundering. Topik utama yang diangkat dalam kuliah umum ini adalah “US Anti-Corruption Compliance” atau “Kepatuhan terhadap Hukum Pemberantasan Korupsi di Amerika Serikat”.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Laboraturium Hukum Pidana Ubaya. “Senang dapat menyambut kedatangan Mr Comb untuk membagikan pengalaman dan keahliannya kepada mahasiswa disini. Semoga dapat berguna untuk memerangi korupsi di Indonesia,” buka Dr Elfina Lebrine Sahetapy SH LLM. Setelah sambutan tersebut, acara dilanjutkan dengan pembahasan oleh Mr Comb yaitu bagaimana hukum di Amerika bertindak, sistem hukumnya, dan bagaimana mereka dapat menilai apakah suatu perusahaan melanggar hukum. Undang-undang yang mengatur tentang korupsi di Amerika bernama Foreign Corrupt Practises Acts (FCPA). “UU ini telah ada sejak tahun 1977 bermula dari skandal korupsi besar di Amerika,” jelas Mr Comb. Di akhir presentasi, ia berharap agar UU ini menjadi suatu pandangan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.(voz)