Cyber Media
Call Warta: 2981039
Indonesia memiliki 920 orang akuntan publik dari jumlah total penduduk 230 juta orang, 64% di antaranya pun telah berusia di atas 51 tahun. Indonesia pun menjadi negara dengan jumlah akuntan terendah di kawasan Asia Tenggara…
2 April 2012, perpustakaan lantai V dipenuhi mahasiswa jurusan akuntansi FBE yang asyik membahas mengenai Undang-undang tentang Akuntan Publik. Bukan sembarang diskusi, pada kesempatan itu mereka berdiskusi bersama Dr Mochammad Achsin SE SH MM MEcDev Ak CPA. Diskusi ini merupakan metode pembelajaran khusus dari mata kuliah Seminar Akuntansi Keuangan.
Akuntan yang akrab disapa Achsin ini menjelaskan secara ringkas mengenai isi Undang-undang no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Berkaca dari fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah akuntan terendah di Asia Tenggara, para akuntan masih harus berhadapan pada fenomena bahwa regulasi hukum akuntan di Indonesia masih harus diperketat lagi. “Ironisnya, pemerintah yang yang menyusun tidak memiliki latar belakang akuntansi. Akibatnya, undang-undang yang disusun hanya memuat hokum tanpa memperhatikan kondisi akuntan publik di lapangan,” keluhnya.
Pertentangan itulah yang akhirnya membuat Achsin dan timnya berjuang menentang undang-undang yang terasa sangat memberatkan profesi akuntan. Salah satu hal yang diperjuangkan terutama mengenai tuntutan pidana bagi seorang akuntan yang melakukan tindak kesalahan pada jasa profesinya. Ia akan dikenai sanksi lebih berat daripada seorang dokter yaitu ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 300 juta. “Semestinya yang berwenang me-review kertas kerja adalah polisi, menteri keuangan, hakim, dan jaksa. Jika reviewer-nya tidak memiliki latar belakang akuntansi yang memadai, bisa saja terjadi multitafsir yang ujungnya merugikan seorang akuntan,” terang dosen Universitas Brawijaya ini.
Sesi tanya jawab pun menutup manis acara dengan terjawabnya antusiasme peserta mulai dari teknis hukum yang harus dihadapi akuntan hingga perkembangan undang-undang yang dipaparkan. “Aturan boleh diperketat, namun para akuntan Indonesia masih beruntung memiliki orang seperti Pak Achsin yang membela kepentingan profesi akuntan di masa mendatang,” tutup Drs Wiyono Pontjoharyo SE MM Ak selaku salah satu dosen FBE. (gun/wu)