Cyber Media
Call Warta: 2981039
Transfer dana merupakan suatu kegiatan yang tidak lepas dari kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia. Dewasa ini, penyelenggara transfer dana juga semakin banyak. Tentunya pengawasan dan pengaturan kegiatan transfer dana harus diperketat untuk menghindari penyalahgunaan dana ataupun kasus seperti salah kirim. Oleh karena itu disahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 pada bulan Maret lalu.
Bank Indonesia(BI) akhirnya bekerjasama dengan FH Ubaya menyelenggarakan seminar nasional pada 19 Desember silam di Grand Ballroom, Hotel Mercury Surabaya. Seminar tersebut bertajub ‘Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana’. Seminar tersebut diadakan dalam rangka sosialisasi UU baru kepada masyarakat, terutama akademisi dan penegak hukum.
Seminar nasional ini dibuka oleh ketua Panitia seminar, Dr. Sylvia Janisriwati, SH, Mhum dan dilanjutkan oleh Dekan FH, Irta Windra Syahrial, SH MS. Kemudian disusul pembukaan keynote speech oleh Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, Ahmad Fuad, SH, MBA dalam topik ‘Menuju Kepastian Hukum dalam Bertransfer Dana’.
Dalam keynote speech-nya, Ahmad Fuad mengemukakan tentang pentingnya UU No 3 Tahun 2011. “Kehadiran Undang-Undang Transfer Dana memberi kepastian hukum bagi bank sebagai penyelenggara maupun bagi nasabah sebagai pengguna,” paparnya. Hal ini tentunya akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah. Sebab dana yang ditransfer akan dikirimkan oleh penyelenggara secara bertanggung jawab dengan dasar hukum. “Dengan adanya kepastian hukum ini diharapkan nilai transaksi transfer dana akan meningkat sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia,” tutup Ahmad seraya membuka kegiatan seminar secara resmi.
Seminar dilanjutkan dengan pemaparan makalah oleh empat orang pembicara selama kurang lebih dua jam. Empat orang pemapar makalah tersebut adalah Safari Kasiyanto, SH, LLM selaku penasehat hukum BI, Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH selaku Guru Besar FH Univ. Diponegoro Semarang, AKP Suwasis dari Direskrim Umum Polda Jatim dan Dr Sudiman Sidabukke, SH, CN, Mhum selaku Dosen FH Ubaya.
Memasuki sesi tanya jawab, para peserta sangat antusias bertanya dan memberikan masukan. Suasana diskusi yang hidup terjalin antara pembicara dan peserta. “Semoga sosialisasi tentang Undang-Undang baru ini dapat memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap seluruh peserta,” tutup Ketua Panitia. (voz/wu)