Cyber Media
Call Warta: 2981039
Diskusi internal merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Ubaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Pada Senin 28 Nopember 2011, diskusi internal kembali dilaksanakan di ruang serba guna Fakultas Hukum Ubaya. Diskusi internal kali ini menghadirkan seorang pembicara yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Barda Nawawi Arief SH.
Hukum pidana administrasi menjadi topik yang diangkat dalam diskusi ini. Dalam diskusi yang berjalan kurang lebih dua jam tersebut, Prof Barda memaparkan secara detail masalah–masalah yang berkaitan dengan hukum pidana administrasi serta bagaimana penyelesaiannya. Salah satu contoh kasusnya adalah penanganan hukum bagi dokter yang melakukan malpraktik. Inti yang ditegaskan di sini adalah pemberlakuan hukum pidana dan hukum administrasi dalam suatu kasus.
Dr Elfina Lebrine Sahetapy SH LLM selaku ketua diskusi internal mengungkapkan latar belakang pemilihan topik ini. “Berangkat dari minimnya pemahaman tentang hukum pidana administrasi serta kerancuan terminologi yang digunakan maka diambilah topik ini,” ujar dosen hukum pidana tersebut.
Peserta dalam diskusi ini rata–rata berasal dari Universitas Surabaya sendiri seperti dosen FH dan mahasiswa terkait. Selama diskusi berlangsung terlihat antusiasme dari para peserta diskusi. Diskusi yang hidup terjalin antara peserta diskusi dan pembicara. Hal ini dibuktikan dari banyaknya peserta yang ingin mengajukan pertanyaan kepada pembicara.
Prof Barda menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan dengan jelas dan ringkas. Namun karena keterbatasan waktu jumlah pertanyaan pun dibatasi. Beliau berharap agar materi yang telah diberikan dapat bermanfaat untuk menambah wawasan para dosen di Ubaya. (re1,puz)