Cyber Media
Call Warta: 2981039
Hukum merupakan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam tatanan kenegaraan. Bicara soal hukum erat kaitannya dengan kelembagaan di Pemerintahan. Dalam hubungan antar kelembagaan negara tak jarang ditemukan berbagai macam persoalan. Berangkat dari fakta itulah maka, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN/HAN) Jatim bekerja sama dengan FH Ubaya menyelenggarakan seminar dan diskusi yang bertajuk, Refleksi Akhir Tahun 2011.
Acara yang dihadiri oleh Gubenur Jatim ini bertempat di Ruang Amerta, Hotel Singgasana Surabaya pada 12-13 Desember lalu. Tema yang diangkat adalah “Reposisi Tata Hubungan Kelembagaan Negara berdasarkan UUD 1945”. Seminar ini merupakan tradisi rutin yang diselenggarakan oleh AP HTN/HAN setiap akhir tahun. Tahun 2011 AP HTN/HAN telah memasuki tahunnya yang ke-10. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat perkembangan tata hubungan kenegaraan terhitung sejak adanya reformasi hingga 10 tahun terakhir ini,” tutur H Didik Widitrismiharto SH Msi, selaku ketua panitia.
“Dalam rangka merefleksi 10 tahun reposisi ketatanegaraan maka para pengajar HTN/HAN se-Jawa Timur di akhir 2011 sepatutnya dapat memberikan catatan – catatan yang kemudian menjadi sebuah ide untuk solusi masalah – masalah yang ada,” lanjut Dr Himawan Estu Bagjio, selaku ketua AP HTN/HAN Jatim.
Kemudian, tiba saatnya bagi Gubenur Jawa Timur, Dr H Soekarwo SH Mhum sebagai keynote speaker untuk memberikan sambutannya. Beliau mengupas tentang berbagai kasus dan manifestasi hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan nilai – nilai pancasila. Menutup sambutan beliau memberi pengarahan untuk diskusi yang akan digelar. “Diskusi hendaknya tidak hanya berfokus dari segi teoritik saja tetapi juga dari segi empirik agar tidak terkesan kaku,” ungkapnya. Pembukaan seminar ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubenur Jatim tersebut.
Setelah kegiatan resmi dibuka, acara dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh pakar hukum. Tentu saja masing – masing pembicara memberikan pandangannya dalam mengkritisi dasar – dasar hukum hingga persoalan yang ada di Indonesia. Semuanya dikaji secara ringkas pada hari pertama. Selanjutnya, pada hari kedua dilakukan pengayaan materi yang menghasilkan rumusan pokok – pokok pikiran yang nantinya akan direkomendasikan ke pemerintah pusat.”Dengan adanya seminar ini diharapkan memperkaya wawasan dan keilmuan yang nantinya dapat disampaikan ke mahasiswa,” tutup ketua panitia. (re1)