Cyber Media
Call Warta: 2981039
Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh FH Ubaya untuk kedua kalinya. Penyuluhan dilaksanakan di Kecamatan Gubeng pada 17 Nopember silam. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman tentang hukum kepada masyarakat. Sehingga pemahaman tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Biro Bantuan Hukum(BBH) FH Ubaya, Marianus Yohanes Gaharpung, SH MS. Beliau berharap agar penyuluhan ini bermanfaat untuk memperdalam pemahaman warga tentang hukum. Selanjutnya diikuti dengan sambutan dari Drs Imam Siswandi, MM selaku Camat Gubeng. “Kehadiran Ubaya memberi pengaruh positif dan diharapkan juga suatu saat mahasiswa Ubaya dapat berinteraksi dengan masyarakat,” sambutnya.
Dekan FH, Irta Windra Syahrial, SH MS membuka sesi pertama dengan materi Hak Kekayaan Intelektual(HKI). Sesi ini ditujukan bagi warga yang terdaftar dalam UMKM. Antusiasme warga pun nampak ketika warga datang dengan membawa produk buatannya. Warga Gubeng rupanya telah memiliki berbagai kreasi bernilai ekonomi. Menanggapi hal tersebut, Irta menganjurkan agar mereka mendaftarkan merknya ke Dirjen HKI. “Hak merk itu berbeda dengan hak paten, hak paten itu berkaitan dengan suatu invention,” tegasnya.
H. Sudarsono SH MS memulai sesi kedua dengan materi tentang hukum waris dan hukum perkawinan. Penyuluhan ditujukan bagi para kader sehingga nantinya mereka dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat.
Dilanjutkan sesi terakhir dengan materi penghapusan KDRT dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh Ida Sampit karo Karo, SH CN MH. Inti dari pembahasan tentang masalah human trafficking adalah adanya kesadaran diri untuk melaporkan jika kita mengetahui adanya tindak perdagangan manusia.
Pemilihan materi yang akan disajikan dalam penyuluhan tersebut tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Salah satunya tentang penyuluhan HKI, ini penting untuk menggiatkan perekonomian dan memberdayakan UMKM,” tutup Dr Sylvia Janisriwati, SH MHum selaku ketua panitia pelaksana. (re1)