Cyber Media
Call Warta: 2981039
Tax evasion dan Tax evoidance. Mungkin bagi banyak orang, kedua istilah tadi masih terdengar asing. Namun siapa sangka kedua istilah tersebut merupakan kasus yang sering dihadapi oleh bangsa kita dalam dunia perpajakan. Karena itulah mahasiswa yang menekuni studi perpajakan harus mengetahui dengan benar apa yang dimaksud dengan istilah-istilah tadi agar dapat menyelesaikan kasus yang ada.
Berangkat dari situlah, Prodi Perpajakan Poltek Ubaya mengadakan kuliah tamu tetntang Tax evasion dan Tax evoidance pada 14 Oktober silam. Kuliah yang mengambil tempat di ruang B.1.1 kampus Ubaya I ini dihadiri oleh mahasiswa perpajakan angkatan 2009 dan 2010. “Kuliah ini bertujuan memberi wawasan kepada mahasiswa untuk lebih mengetahui masalah pajak yang dihadapi oleh bangsa Indonesia,” tutur Drs Norbertus Purnomolastu Ak MM, Kaprodi Perpajakan.
Hadir sebagai pembawa materi adalah Janti Saragih SE Ak MM, Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur 1 Surabaya. Sudah menjadi rahasia umum, tingkat pajak di Indonesia ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kemampuan yang dimiliki oleh rakyatnya. “Artinya kepatuhan Wajib Pajak (WP) masih sangat rendah, tetapi sebaliknya kontribusi wajib pajak sebuah lembaga justru lebih tinggi daripada individu pribadi,” jelas Janti. Karena itulah orang cenderung melakukan tax evasion dan tax evoidance.
Sebenarnya Tax evasion dan Tax evoidance adalah tindakan penghindaran dan penggelapan pajak. Artinya orang yang diwajibkan membayar pajak menolak membayar sebagian pajak yang dibebankan, atau malah menolak secara langsung seluruh biaya yang wajib ditanggung. Dalam melakukan kedua hal tersebut, para pemilik lembaga atau individu justru memanfaatkan celah-celah atau kelemahan dalam masalah perpajakan.
Untuk mencegah hal itu seharusnya pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang sistem perpajakan yang benar. “Semakin banyak masyarakat yang mengerti pajak, maka mereka akan semakin sadar pajak,” tukas Janti lagi. Dengan begitu diharapkan semua pihak, tak terkecuali mahasiswa yang akan terjun ke dunia perpajakan nantinya dapat memanage pajak dengan baik dan benar. (ano)