Cyber Media
Call Warta: 2981039
Setiap anak-anak berhak untuk bermain dan bekereasi sesuai dengan kecerdasannya, tak terkecuali bagi mereka yang menjadi pelaku kriminalitas. Berangkat dari fakta itulah, pada 26 Mei kemarin KSM Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Ubaya mengadakan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Blitar. Tujuan program tersebut adalah membangun kesadaran hukum bagi anak didik pemasyarakatan Lapas Blitar. “Supaya anak-anak mengetahui bahwa mereka mempunyai hak untuk bermain sesuai UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Elfina Lebrine Sahetapy selaku koordinator acara.
Acara yang diikuti oleh 26 perwakilan FH itu dibuka dengan sambutan dari wakil Lapas, M. Roni. Selanjutnya acara diisi dengan berbagai macam permainan yang berfungsi menjalin keakraban dan kreativitas. Salah satu yang menarik adalah permainan dimana salah satu anak harus membuat gerakan, dan anak-anak lain harus menebak gerakan itu dengan benar. “Permainan ini dapat melatih kreativitas anak dalam memberikan usul yang bisa dimengerti kepada orang lain,” jelas Ewaldo Shael, ketua KSM Hukum Pidana. Ia juga berharap agar anak-anak kurang beruntung tersebut dapat menjadi orang yang berguna nantinya.
Walaupun kunjungan tesebut hanya berlangsung singkat, pihak Ubaya telah meninggalkan kenangan manis untuk para penghuni lapas. Hal itu ditunjukkan dari raut wajah anak-anak yang tampak antusias dan gembira. “Semoga dengan adanya program seperti ini, Ubaya dapat menyalurkan kepedulian terhadap anak didik pemasyarakatan.” tutup ketua Lapas Blitar. (puz)