Cyber Media
Call Warta: 2981039
Maraknya kasus penjualan anak di bawah umur oleh kaum remaja tentunya layak mendapat perhatian khusus. Atas dasar itulah Ubaya bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengadakan diskusi mahasiswa pada 27 Mei silam. Diskusi dengan tema “Anak sebagai pelaku dan korban pada tindak pidana perdagangan orang” ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas hukum dari kedua perguruan tinggi.
“Inti diskusi hari ini adalah mengapa anak bisa menjadi korban atau pelaku perdagangan orang,“ ujar Ermania Widjajanti SH MH selaku dosen pendamping mahasiswa Trisakti. Disertai bukti-bukti dari Undang-undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia (HAM), mahasiswa Ubaya menyampaikan alasan mengapa anak dapat menjadi pelaku perdagangan orang. Penyebabnya antara lain kesulitan ekonomi, sehingga banyak dari mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang, yakni dengan menjual anak di bawah umur.
Selanjutnya acara yang bertempat di Moot Court ini dilanjutkan dengan pemutaran video oleh mahasiswa Trisakti mengenai macam-macam kasus perdagangan anak di bawah umur. Kemudian diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut oleh seluruh peserta dengan antusias. Hal itu terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa. Akhirnya acara hari itu ditutup dengan penyerahan souvenir kepada pihak Trisakti yang langsung diserahkan oleh wakil dekan FH Ubaya. (twp)