Warta
UBAYA
02-04-2025
Cyber Media
Detil Edisi Cetak dengan Rubrik :Seputar Kampus
- Aborsi = Legal??
Pasti kita akan bertanya-tanya, kenapa aborsi diperbolehkan? Jawabannya ada pada Diskusi Kesehatan dan Hak Reproduksi dalam UU No. 36 tahun 2009. Acara yang diadakan pada 14 Maret 2011 di SGFP ini membahas perundang-undangan yang mengatur tentang aborsi. Kelompok Studi Gender dan Kelamin (KSGK) Psikologi Ubaya bekerja sama dengan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), mengundang seluruh LSM, dinas pemerintah, universitas, dan koalisi perempuan se-Jawa Timur untuk hadir dalam diskusi tersebut.
Diskusi diawali dengan sejarah munculnya UU Kesehatan Reproduksi oleh Ninuk Widyantoro dan Zumrotin Susilo dari YKP sebagai pembicara. Aborsi sudah dilarang sejak 1918, saat zaman pemerintah kolonial Belanda. Namun akhirnya muncul UU No. 36 tahun 2009 pasal 75 tentang aborsi yang membolehkan aborsi asalkan dengan kondisi tertentu.
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 pasal 75 ayat 1 dan 2, kondisi tersebut yaitu adanya indikasi kedaruratan medis yang dapat mengancam nyawa ibu dan atau janin. Ancaman ini dapat berupa penyakit genetika berat atau cacat bawaan yang menyulitkan bayi untuk hidup di luar kandungan. Selain itu, kehamilan akibat perkosaan yang membawa dampak psikologis bagi korban perkosaan juga dapat dijadikan alasan untuk melakukan aborsi.
“Walaupun kondisi seperti disebutkan dalam UU tersebut diperbolehkan untuk aborsi, namun aborsi tetap harus mendapatkan konseling terlebih dahulu,” ungkap Zumrotin Susilo. Hal ini untuk mempersiapkan kondisi psikis maupun fisik pasien yang akan melakukan aborsi. “Baik konselor maupun dokternya bersertifikat karena harus legal,” tambah Zumrotin.
Namun rupanya UU ini belum mempunyai PP (Peraturan Pemerintah) yang merupakan pelengkap UU Kesehatan dan Hak Reproduksi. “Ya, diskusi ini bertujuan mendesak pemerintah agar mengeluarkan PP sebagai operasionalisasi untuk dapat digunakan,” papar Wulan Widaningrum, ketua acara dan koordinator KSGK. Maka dari itu, pada diskusi ini juga dilakukan gerakan dukungan dengan tanda tangan dari seluruh peserta sebagai bukti kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan PP. (kiq)
[ Posted 05/04/2011 oleh welly ]