Warta
UBAYA
02-04-2025
Cyber Media
Detil Edisi Cetak dengan Rubrik :Seputar Kampus
- Cegah Trafficking melalui Prosedur Penempatan dan Perlindungan TKI
Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri membuat negara kita menjadi salah satu pengekspor tenaga kerja terbesar di dunia. Namun kendati mereka telah berjasa menjadi pahlawan devisa, nasib mereka di negeri seberang acapkali memprihatinkan. Berkaitan dengan hal itu, pada 21 Februari 2011 kemarin Ubaya mengadakan seminar yang dihadiri oleh fraksi LSM, pemerintah, dan masyarakat umum. Hadir sebagai pembicara dalam seminar, yaitu Dian Noeswantari, Yoan Nursari Simanjutak, Aloysia Vira Herawati, dan Inge Christanti, sehubungan dengan penelitian keempatnya tentang trafficking terhadap TKI. Acara tersebut bertempat di gedung perpustakaan lt.5.
Seperti yang diketahui, beberapa negara tujuan perantauan TKI antara lain Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia dan Arab Saudi. “Padahal ongkos berimigrasi cukup besar. Contohnya jika bekerja di Taiwan mereka harus mengeluarkan biaya sebesar 40-45juta rupiah. Biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan pelatihan, pembuatan dokumen ,dan biaya pemberangkatan,” ujar Dian Noeswantari. Dan kebanyakan dari mereka nantinya bekerja sebagai buruh informal dan pembantu rumah tangga.
Yang membuat miris, beberapa tahun terakhir makin banyak perempuan muda, bahkan anak-anak yang menjadi TKI. Dan yang disayangkan, tingginya jumlah TKI belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu perlu diberikan solusi alternatif tentang kebijakan dan peraturan agar kasus-kasus penyiksaan yang kerap menimpa mereka dapat diminimalisir. Realita lain lagi, para TKI sebenarnya banyak ditipu oleh para calo. “Ya bagaimana lagi, pendidikan mereka saja masih SD atau SP, bahkan ada yang tidak bisa membaca,” kata Abdullah Romli.
Salah satu kendala penyelesaian kasus TKI yang bermasalah adalah terbatasnya akses dan dana lembaga pendamping. Selain itu, juga ada kesulitan pembuktian adanya trafficking dalam proses penempatan TKI ke luar negeri, dan asuransi untuk mereka yang bermasalah. Khusus tentang asuransi, hal ini seringkali tidak dapat diklaim karena dianggap dokumen yang dimiliki tidak lengkap. Dan yang lebih penting adalah melakukan cara demi pencegahan trafficking, yaitu melakukan pengawasan terhadap proses imigrasi secara online, pengetatan proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan meningkatkan kinerja dan kapasitas lembaga pendamping (clz)
[ Posted 26/03/2011 oleh welly ]