Warta
UBAYA
17-05-2025
Cyber Media
Detil Edisi Cetak dengan Rubrik :Seputar Kampus
- Melihat Persoalan Harus dari Perspektif Keilmuan
Menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat melalui hukum pidana. Hal itulah yang melatarbelakangi diadakannya seminar “Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi” di Hotel Bumi Surabaya.
Dengan mengangkat topik “Mempertahankan Hukum Pidana yang akuntabilitas, kredibel serta inovatif di tengah pergolakan kebenaran” pada 2-3 Desember kemarin. Keberhasilan acara tersebut tak lepas dari kerjasama FH Ubaya, Universitas Pelita Harapan dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Hampir 80 peserta mengikuti penataran tersebut, meliputi praktisi, pengajar dan pemerhati hukum pidana.
“Tujuannya, para pengajar, praktisi hukum pidana dapat melihat persoalan-persoalan dari perspektif keilmuan, bukan perspektif suatu kepentingan politik agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelas Dr Elfina L Sahetapy, SH, LLM selaku ketua penyelenggara.
Penataran tersebut dibagi ke dalam dua hari. Hari pertama, Prof Dr H Romli Atmasasmita, SH, LLM membawakan topik Transnational Crime, Dr Yunus Husein, SH, LLM dengan Money Laundring dalam Perspektif Ius Constituendum, dan Mr Terry M Kinney, Resident Legal Advisor US Department of Justice and American Embassy asal Jakarta membahas Pemberantasan Money Laundering Crime di USA: Studi Komparasi.
Selain itu, didiskusikan Perkembangan Kriminologi pada Extra Ordinary Crime oleh Prof Adrianus Meliala, PhD. Lalu, Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana terkait Kejahatan Transnasional oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, SH, dan terkahir Perkembangan Extra Ordinary Crime oleh Prof Dr Nyoman Sarikat Putra Jaya, SH, MH.
Sedangkan di hari kedua, Dr Petrus Golose SIK, MM, Bareskrim Polri memberikan materi tentang Perkembangan Cyber crime dalam Extra Ordinary Crime di Indonesia. Dilanjutkan Community Based Sentencing dibahas oleh Mr Wong Kok Weng dan The Boundaries of Criminology Perspective in Social and Law Approach oleh Prof Martin Killias dari University of Zurich. Topik terakhir yang dibahas sekaligus menjadi penutup acara tersebut yaitu Politik Hukum dalam Penanganan Extra Ordinary Crime dibawakan langsung Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
Dari seluruh rangkaian acara ini, Elfina mempunyai harapan tersendiri. “Bisa mendapat manfaat dari materi dan diskusi juga memperluas networking dan masyarakat hukum pidana semakin solid,” pesan Elfina. (law)
[ Posted 01/02/2011 oleh welly ]