Cyber Media
Call Warta: 2981039
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan yang wajib diikuti oleh calon Advokat sebelum mengikuti ujian. Pendidikan hasil kerjasama Ubaya dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sidoarjo ini memang diwajibkan menurut UU. No. 18 Tahun 2003 yang berbunyi “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat”.
Pendidikan yang sudah berlangsung sebanyak tiga kali ini dimulai pada 7 Mei hingga 26 Juni 2010. Ada pula peserta yang merupakan mantan anggota DPRD dan hakim. Dalam pendidikan ini, peserta akan dibekali dengan materi. Salah satunya, kode etik agar ketika lulus dan menjadi advokat nanti dapat menjadi seseorang yang tidak semata-mata mencari penghasilan, namun juga berorientasi pada moral, intelektual, dan semangat kulturalistik yang memadai. Adapun, pendidikan ini dikemas dalam 16 kali pertemuan yang diadakan pada Jumat sore dan Sabtu pagi. Menurut Elly Hernawati, dekan FH, hal ini dikarenakan kebanyakan dari peserta sudah bekerja. “Pertemuan enam belas kali ini wajib diikuti karena baik absensi dan hasil ujian akan dikirimkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), yang jika tidak memenuhi persyaratan maka peserta tidak bisa lulus”, jelasnya.
Setelah lulus pendidikan ini, peserta tidak bisa langsung menjadi seorang Advokat. Mereka wajib magang dahulu selama dua tahun sebelum diberikan surat ijin praktek tetap oleh Peradi. “Surat ijin itu nantinya juga harus diperpanjang setiap empat tahun sekali”, terang RR Onny Anny Anggriani S H sebagai Ketua AAI sekaligus Ketua Peradi.
Ketika ditanya mengenai harapan ke depannya, Elly Hernawati menyampaikan bahwa dengan adanya pendidikan ini dapat menjadi seorang Advokat yang profesional dan berkualitas. “Hal ini dilakukan agar nantinya seorang Advokat tidak merugikan masyarakat yang mencari keadilan”, tutupnya.(voc)