Cyber Media
Call Warta: 2981039
Sejalan dengan janji memberi layanan penyuluhan hukum pada murid SMA, FH Ubaya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (DepkumHAM) Jawa Timur kembali turun ke tiga SMA untuk memberi pengetahuan hukum. Dimulai pada 9 Maret 2010, FH mengutus Suhartati SH MHum pada SMA Pringadi untuk menjelaskan materi tentang UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Penyampaian materi yang dikemas dengan interaktif dan terbukti cukup menarik perhatian peserta.
Sebanyak 48 siswa yang mengikuti penyuluhan tersebut aktif menyampaikan tanggapan dan pertanyaan mengenai materi yang disampaikan. Dalam materinya, Suhartati lebih menekankan pada kasus pornografi yang terjadi pada anak. ”Anak–anak jauh lebih rawan menjadi korban atau pun tanpa sengaja jatuh dalam kasus pornografi karena memang pikirannya masih labil,” tegasnya. ”Dewasa secara hukum adalah yang sudah lebih dari 18 tahun, tentu saja kalian yang masih kelas X dan XI tergolong dalam kelompok anak,” imbuh Suhartatik.
Berlanjut pada 10 Maret 2010, Marianus J. Gaharpung SH MS mengunjungi SMA Pamardi Putra untuk menyampaikan materi tentang pornografi pada sekitar 40 peserta. Menyoal masalah pornografi serta Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Marianus mengajak peserta untuk melihat mengapa kasus tersebut perlu dicegah dan ditanggulangi. ”Mengakses materi pornografi dari internet atau apa pun juga bisa membawa seseorang pada tindak kejahatan lain seperti pemerkosaan dan percabulan,” ungkapnya. Lebih jauh, pada anak–anak bisa berdampak negatif pada pengembangan pikiran dan kedewasaan, pembentukan sikap, nilai, serta perilaku. Itulah sebabnya, UU pornografi dibuat untuk melindungi tiap warga negara khususnya perempuan, anak, dan generasi muda.
Sekolah terakhir yang dikunjungi yaitu SMA Kartika IV, dan bertindak selaku pembicara adalah Eni Mardiasri MH. Di hadapan lebih dari 80 siswa kelas X dan XI, disampaikan kembali materi yang sama tentang pornografi di dunia nyata dan dunia maya.
Dalam penyampaiannya, peserta lebih banyak dilibatkan untuk menjawab pertanyaan terkait kasus pornografi. Lagi–lagi, eksploitasi anak dalam industri pornografi menjadi topik yang ditekankan dalam penyuluhan. ”Ingat, semua pihak wajib campur tangan mencegah dan menanggulangi pornografi.
Pemerintah sudah memayungi lewat UU yang dikeluarkan. Kita semua yang wajib menjalankan dan memantau,” tutur Eni.
Meski hanya diberi waktu satu jam penyuluhan, materi berhasil disampaikan dengan baik. Tak berhenti begitu saja, agenda penyuluhan FH Ubaya dan DepkumHAM akan kembali digelar tahun berikutnya. ”Ini adalah gerakan aktif kami untuk memberi pengenalan yang benar tentang hukum, sehingga murid SMA tak lagi buta pada hukum yang ada,” ujar Nuryati SH MH, perwakilan DepkumHAM. Ia juga menyampaikan bahwa materi yang diberikan akan berganti sesuai dengan aturan yang perlu sosialisasi lebih. ”Karena, generasi yang tahu hukum akan jadi generasi yang bisa memegang masa depan,” tutup Nuryati.
(mei)