Cyber Media
Call Warta: 2981039
Mewujudkan salah satu butir dari tridarma pendidikan yaitu pengabdian pada masyarakat. FH Ubaya bekerjasama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) melakukan penyuluhan hukum di SMU Kristen Dharma Mulya.
Mengangkat tema tentang pornografi dan ITE, serta sosialisasi UU lalulintas nomor 22 tahun 2009. Ubaya diwakili oleh Hj Ida Sampit Karo SH CN MH bersama Dr Go Lisanawati SH MHum. Kesempatan ini mengupas tuntas masalah pornografi yang ada di dunia maya dan dunia nyata.
Penejalsan rinci disampaikan pada 40 peserta yang terdiri dari siswa-siswi kelas X dan XI. Materi ditekankan pada pornografi anak dan kaitannya dengan perkembangan IT. Pada kenyataannya diungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara urutan kedua dalam penyalahgunaan internet. Anak-anak ini diberi pengertian khusus tentang UU pornografi yang melindungi anak-anak di bawah umur. Menurut Go lisanawati, “siswa-siswi sekolah jaman sekarang sudah melek dengan Kecanggihan teknologi saat ini”.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta nampak lebih tertarik terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan. Mayoritas, pertanyaan yang mereka ajukan seputar bagaimana menghindari bahaya teknologi sedangkan saat ini teknologi internet tak lagi bisa dihindari. Pencegahan terbaik dari kejahatan pornografi adalah dengan memiliki self guidance yang baik
Materi selanjutnya disampaikan oleh Polda Jatim yang diwakili oleh AKP Endang Supriyati, Kompol Nani, AKP Suwono, dan Briptu Leo. Sosialisasi UU lalulintas yang baru diresmikan pada 22 Juni 2009 ini merupakan kegiatan yang sudah dilakukan di beberapa sekolah serta kampus. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya jumlah kecelakaan yang terjadi dan Jawa Timur memegang rekor kecelakan tertinggi. “Korban kecelakaan tertama berasal dari kalangan usia 18 sampai 30 tahun,” tutur AKP Endang.
Tata cara berlalu lintas seperti cara berbelok, ketentuan parkir dan berhenti, serta ketentuan pidana disampaikan dengan menarik lewat animasi flash yang ada dalam slide materi. Sesi tanya jawab pun menjadi waktu bagi peserta yang antusias untuk menanyakan hal – hal yang ingin mereka ketahui. Didominasi pertanyaan bersifat studi kasus, peserta menunjukkan sikap kritis dengan menanyakan kejadian yang pernah dialami atau pengalaman orang lain.
AKP Endang menjelaskan bahwa direncanakan dalam kurikulum ke depan akan dimasukan tentang tertib lalu lintas sesuai MoU antara Polda Jatim dan dinas pendidikan. “Kegiatan ini bagus, aku yang cewek jadi lebih ngerti soal bahaya pornografi sama aturan berlalu lintas,” aku Monica, salah seorang peserta. Kegiatan yang bersifat continue ini diharapkan dapat memberi pengertian yang lebih baik pada siswa siswi usia sekolah. (mei)