Cyber Media
Call Warta: 2981039
Menjadi seorang pekerja tidaklah mudah. Dibutuhkan sertifikasi keahlian agar dinyatakan berkompeten di bidang pekerjaan masing-masing. Sebagian besar kaum awam mungkin belum paham dan mengerti betul apa maksud sertifikasi keahlian tersebut. Sertifikasi keahlian merupakan sesuatu yang menyangkut keahlian individu yang bekerja di bidang tertentu. “Dosen misalnya, harus bersertifikasi sebelum bisa mengajar. Perawat dan bidan juga harus punya sertifikasi di bidangnya. Tukang las pun butuh sertifikasi,” tutur M Rosiawan, Koordinator Quality Assurance (QA) Ubaya. Sertifikasi sendiri ada banyak macamnya, misalnya dari ISO ada sertifikasi Lead Auditor jika ingin menjadi auditor, lalu dari QA ada sertifikasi Manager Quality, dan masih banyak lagi tergantung dari profesi seseorang dalam melakukan pekerjaannya.
Tujuan adanya sertifikasi yakni untuk memberi pengesahan bahwa orang tersebut sudah ahli di bidang tertentu. “Kinerja suatu perusahaan akan menjadi bagus jika ditopang oleh orang-orang yang berkompetensi, karena itulah dibutuhkan adanya sertifikasi,” jelasnya. Untuk bisa mendapatkan sertifikasi, penghobi jalan-jalan ini menuturkan bahwa persyaratan sertifikasi tergantung dari jenis keahlian yang diambil. Sebagai contoh seorang bidan harus menjalani kuliah terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak menjadi seorang bidan. Sedangkan tahap-tahap yang harus dijalani biasanya berupa pelatihan dalam jangka waktu tertentu serta ujian tertulis maupun praktek.
Sertifikasi keahlian bisa didapatkan di lembaga-lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi, antara lain Badan Standar Nasional Profesi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Ditanya soal hambatan dalam mendapatkan sertifikasi, kelahiran Surabaya ini mengatakan bahwa faktor biaya menjadi yang utama. “Biaya sebenarnya relatif, saya tidak bisa mengatakan nominalnya karena itu tergantung dari program masing-masing. Kalau diadakan pelatihan biasanya cukup mahal,” terangnya menutup wawancara. (tif)