Cyber Media
Call Warta: 2981039
“Sertifikasi menunjukkan keahlian seseorang dalam bidang tertentu yang sesuai dengan kompetensinya.”
Bagi para sarjana hukum ada berbagai pilihan yang ditawarkan Ubaya antara lain sertifikasi pengacara, advokasi, notaris, serta konsultan HAKI. “Tahap yang harus dilalui memang bervariasi, untuk menjalaninya perlu pertimbangan yang masak,” tutur Irta Windra Syahrial SH MS, Dekan FH.
Pada sertifikasi notaris, lulusan FH harus mengambil studi S2 Notaris untuk kemudian diuji keahliannya. Jika ingin mengambil sertifikasi Pengacara, ada ujian yang harus ditempuh dan izin Departemen Hukum. Untuk menjadi seorang advokad, lulusan harus menjalani kursus kurang lebih 15 hari dan mendapat ijin dari Direktorat Jendral Hukum dan HAM. Dalam sertifikasi konsultan HAKI, lulusan harus menjalani pengujian untuk memperoleh ijin Direktorat Jendral HAKI.
Praktik kerja sesuai bidang pun benar-benar halal dengan sertifikasi yang diambil. “Tak ada sertifikasi, tidak bisa buka praktik kerja, tidak diakui profesional di dunia kerja,” tegasnya. (gun)