Cyber Media
Call Warta: 2981039
Sebagai tenaga profesi, apoteker diharuskan mampu mengikuti perkembangan praktik kefarmasian dan ilmu farmasi, standar kompetensi apoteker, hukum kefarmasian, serta kemajuan iptek terkait penggunaan obat. Bukan hal mudah memperoleh sertifikat kompetensi profesi. “Setelah mendapatkannya pun setiap lima tahun, mereka wajib melakukan resertifikasi,” terang Dra Nani Parfati MS Apt, Dekan FF.
Meski untuk mendapatkannya tak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, ada syarat yang wajib dipenuhi. Lulusan S1 Farmasi yang telah melanjutkan ke jurusan apoteker harus mengucap sumpah agar dapat diberi kewenangan menjalankan profesinya. Nantinya, Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA) merupakan agenda Ikatan Apoteker Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas para apoteker. “Ini adalah wujud kesadaran profesi meningkatkan bekal pengetahuan sebagai upaya menghadapi kompetisi yang semakin ketat,” tutupnya. (sv3)