Cyber Media
Call Warta: 2981039
Seorang notaris yang menjalankan fungsinya sebagai penjabat umum harus menjunjung tinggi harkat dan martabat profesinya, serta mampu bekerja secara profesional, mandiri dan tidak memihak. Atas dasar itulah seorang notaris dituntut untuk memiliki keahlian dan keterampilan yang memadai, di samping patuh terhadap peraturan perundang–undangan dan kode etik yang berlaku. Jangan sampai muncul paradigma ‘Notaris Hitam” atau mafia hukum. Artinya seseorang yang pekerjaannya notaris, namun karakter dan perilakunya tidak baik dan merugikan masyarakat yang dilayani.
Notaris bekerja dengan menjual jasa kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam pembuatan akta–akta perjanjian, pendirian Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan perkumpulan. Untuk menjadi seorang notaris tentulah ada sejumlah proses yang harus dilalui. Pertama ia harus menyandang gelar Sarjana Hukum (SH). Setelah itu yang bersangkutan wajib melanjutkan studi ke jenjang strata dua (S2) Program Magister Kenotariatan. Setelah lulus dan mendapat gelar MKn, ia juga diwajibkan magang selama satu tahun dan masih harus mengikuti ujian Kode Etik Notaris. “Selain itu calon notaris harus mengikuti pembekalan di Jakarta yang diadakan oleh kementerian Hukum dan HAM RI, mengikuti pendidikan tata cara pengesahan Badan Hukum PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (SISMINBAKUM), dan mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Notaris Indonesia dimana ia akan berkantor,” tutur Prof Lanny.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah melalui semua prosedur di atas, calon notaris wajib mengajukan permohonan sebagai notaris dengan melampirkan surat- surat. “Surat-surat yang dilampirkan meliputi surat keterangan kelakuan baik dari polisi, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan orang itu tidak pernah tersandung kasus pidana, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” jelasnya lagi. Perlu diketahui, persyaratan usia minimal untuk menjadi seorang notaris adalah 28 tahun.
Ubaya juga tak mau ketinggalan dalam mencetak notaris-notaris handal. Karena itulah sejak 2003 Ubaya membuka Program Studi Magister Kenotariatan. Hingga saat ini sekitar 60% lulusan MKn Ubaya telah berhasil menyandang gelar notaris dan sudah ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia. (vqs)