Cyber Media
Call Warta: 2981039
Bagi seorang apoteker yang bekerja di bidang farmasi, ia harus memiliki sertifikat kompetensi profesi yang bisa diperpanjang setiap lima tahun melalui uji kompetensi profesi. Sertifikat itu digunakan agar seseorang dapat terus bekerja di bidang yang lekat dengan dunia obat-obatan tersebut. Program sertifikasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2009 mengenai pekerjaan kefarmasian.
Sebagai salah satu kampus dengan Fakultas Farmasi (FF) terbaik, Ubaya bekerja sama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengadakan Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA) yang bertempat di PE 1.1-1.3. Ubaya sendiri sudah beberapa kali menjadi tuan rumah dalam acara serupa, dan banyak apoteker dari berbagai daerah di Indonesia yang turut berpartisipasi. Sertifikasi ini memang terbuka bagi apoteker di seluruh penjuru tanah air tanpa batasan umur. “Orang yang sudah berusia lanjut asalkan berkompeten dan memenuhi persyraratan dapat mengikuti sertifikasi ini,” ujar Fransiskus Cahyo Kristianto SSi Apt selaku koordinator acara.
SKPA sebenarnya merupakan agenda lanjutan IAI sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan standarisasi kompetensi apoteker Indonesia dalam menjalankan fungsi pelayanan kefarmasian. SKPA kali ini mengangkat tema “Diabetes Mellitus”, penyakit yang banyak diderita di Indonesia.
Hari pertama diadakan dahulu penataran tentang seluk-beluk diabetes mellitus oleh dosen FF Ubaya, Dra Lucia E. Wuryaningsih MSi Apt dan Lisa Aditama SSi Apt. Sedangkan ujian kompetensi diadakan pada hari kedua yang meliputi lima station, yaitu knowledge, analisis resep, compounding and dispensing, Patient Medication Record (PMR), dan Konseling Informasi Edukasi (KIE). “Saya berharap agar semua apoteker dapat mengikuti SKPA. Ini semua demi kelancaran praktek kefarmasian dan continuing personal development,” tutup Fransiscus. (puz)