Cyber Media
Call Warta: 2981039
Ingin tahu pentingnya standarisasi dosen dan perannya dalam meningkatkan kualitas dosen dalam mengajar?Berikut penuturan dari Drs ec Stevanus Hadi Darmadji M S A QIA, selaku WR II Ubaya!
Untuk mencetak bibit-bibit yang berkualitas tinggi, tenaga pengajar yang handal merupakan salah satu faktor utama dalam proses pemberian ilmu. Para dosen yang ada di Ubaya merupakan tenaga pengajar yang handar dan berkualitas karena telah memenuhi standarisasi dosen. Untuk menjadi dosen di Ubaya , pastinya ada beberapa prosuder yang harus dilaksanakan, yakni dengan melaui proses rekruitmen.
Sedangkan rekruitmen itu sendiri memiliki dua hal kebutuhan sub system. Yang pertama, kompetensi dan keilmuan dan yang kedua adalah karir dan stratergi pengembangan. Dan hal yang terpenting sebelum melakukan rekruitmen yaitu adanya anggaran dari semua fakultas. Selain itu, apabila dosen-dosen di Ubaya masih melakukan Tri Dharma dalam proses mengajar, maka tidak ada rekruitmen baru. Kecuali jika dosen-dosen di Ubaya yang sedang pensiun dalam masa pensiunnya, barulah proses rekruitmen dibuka.
Proses rekruitmen itu sendiri diserahkan kepada Jurusan dan Fakultas seperti dalam hal pembuatan iklan dan lainnya. Tahap awal rekruitmen adalah melakukan wawancara atau interview pada calon dosen, dengan menggunakan konten keilmuan masing-masing. Jika hasil dari wawancara sudah cocok dengan yang diharapkan maka, calon dosen tersebut akan direkomendasikan, kemudian baru dikirimkan surat ke Universitas. Pada tahap awal ini juga terdapat psikotes yang dilaksanakan di Pusat Layanan Psikologi. Seluruh hasil tes diserahkan ke Universitas.
Setelah diserahkan ke Universitas, barulah hasil tes tersebut dilihat oleh Wakil Rektor I dan II. Jika hasil psikotes menunjang, maka Wakil rektor I dan II akan melakukan wawancara menggunakan aspek profesi karena dosen akan dikembangkan untuk menjadi dosen yang handal. Mengingat bahwa dosen merupakan investasi SDM.
Jika dari hasil wawancara tersebut cocok, maka Wakil Rektor I dan II akan merekrutnya, dan dosen baru akan mendapat masa percobaan mengajar selama satu tahun. Setelah masa satu tahun berlalu, dosen tersebut akan dievaluasi subsistemnya oleh Fakultas atau Jurusan. Jika dalam masa percobaan dosen yang diuji itu tidak memenuhi kriteria, maka masa dosen yang diuji itu bisa diperpanjang atau masa percobaan dapat diberhentikan.
Apabila pimpinan Fakultas dan Jurusan belum mengajarkan dan mendampingi secara optimal kepada dosen yang diuji, masa percobaan akan diperpanjang selama tiga sampai dua belas bulan. Mendekati satu bulan terakhir dalam masa percobaan satu tahun, biasanya Dekan menulis surat tentang nilai QA, proses belajar-mengajar dan pengabdian kepada masyarakat. (az, lxq)