Cyber Media
Call Warta: 2981039
Setiap negara pastilah mempunyai sistem hukum yang berbeda-beda. Karena itulah penggunaan buku-buku asing tentang hukum bisa menjadi tidak relevan apabila diterapkan di Indonesia. “Memang jika terkait dengan permasalahan hukum dalam negeri, maka yang dipakai adalah buku lokal karena diciptakan oleh orang lokal yang mengerti hukum di Indonesia,” ungkap Dr. Wisnu Aryo Dewanto, SH, LLM, LLM, Wakil Dekan I FH. Kehadiran buku import hanya digunakan sebagai pembanding.
Lebih lanjut lagi Wisnu menjelaskan bahwa penggunaan buku import menjadi sangat bermanfaat jika berkaitan dengan hukum internasional. ”Karena hukum internasional berlaku sebagai peraturan dari satu negara ke negara lain,” ujarnya.
Sebenarnya buku lokal tentang hukum internasional yang beredar sekarang ini sudah cukup mewakili. Hal itu disebabkan karena biasanya penulis memakai referensi dari hukum negara lain yang kemudian dibandingkan dengan hukum lokal. “Hanya saja kekurangan pada buku lokal adalah pengarang terkadang tidak memberikan catatan kaki, sehingga mengakibatkan pembaca misreading. Misalnya mengira suatu contoh kasus yang ditulis itu terjadi di Indonesia, ternyata di Amerika,” jelasnya lagi.
Menurutnya mahasiswa tidak harus membeli buku import yang harganya lebih mahal. Sebab pembelian buku import seringkali memakai dollar. “Alternatifnya mahasiswa dapat memfotokopi untuk digunakan sendiri, dan bukan untuk dijual,” tandas pengajar mata kuliah Perjanjian Internasional itu. Sebagai pamungkas, Wisnu juga berharap agar dosen FH Ubaya membuat buku sendiri untuk dijadikan bahan ajar. “Sehingga buku karangan orang lain hanya dipakai sebagai bahan referensi, ataupun penunjang,” tutupnya. (art)