Cyber Media
Call Warta: 2981039
Jika dianalogikan, tak salah memang jika korupsi dikatakan memiliki sifat seperti virus: endemik dan merajarela!
Berangkat dari kepedulian untuk menghentikan tindak pidana korupsi sejak dini, 10 Maret silam FH Ubaya mengadakan kuliah tamu bertemakan ‘Transaksi non Tunai dan Pemberantasan korupsi’ di Auditorium Pascasarjana Ubaya. Dihadiri mulai dari mahasiswa, alumni, hingga kalangan dosen menjadikan acara tersebut bermanfaat dan tepat sasaran. Jelas saja, kesadaran untuk mau berperan aktif melawan korupsi memang bukan untuk kalangan tertentu saja. Mahasiswa pun mampu melakukannya.
Mengundang DR Todung Lubis SH LLM sebagai pembicara, pengacara kondang asal Jakarta ini mengangkat isu seputar transaksi penyogokan yang kerap dilakukan dengan transaksi tunai. “Sayangnya, indonesia selalu fokus pada para penindak, bukan pada perencananya,” tukas Todung. Dalam acara tersebut disampaikan pula bahwa kedepan, dengan transaksi non tunai segala transaksi akan dicatat dengan detail oleh bank untuk memudahkan pencarian titik terang dalam kasus korupsi.
Disajikan secara menarik, Todung pun menunjukkan statistik angka dan fakta seputar tujuh jenis korupsi dan lembaga yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi. Acara tersebut juga diwarnai dengan diskusi pemberantasan mafia hukum. Dalam diskusi tersebut, mahasiswa diajak berpikir kritis mencari celah untuk meminimalisir terjadinya tindakan korupsi diantaranya dengan pelaporan transaksi dan penggunaan transaksi non tunai.
“Ironis sebenarnya, pada kenyataannya banyak kasus yang dilakukan oleh orang-orang ‘di atas hukum’. Inilah mengapa penting untuk mengekspos kasus yang terungkap sebagai salah satu cara mencegah korupsi,” terang lelaki berdarah Batak ini. Ia juga menggaris bawahi pentingnya kewajiban notaris dan pengacara untuk melaporkan transaksi di atas 500 juta rupiah sekaligus menjaga public trust. “Public trust ini penting dalam kinerja kita sebagai orang hukum. Percayalah, you can stop corruption,” tutupnya tegas. (moe/wu)