Cyber Media
Call Warta: 2981039
Perubahan undang-undang perpajakan atau yang kerap disebut tax reform telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Tentunya seseorang yang ingin mendalami dunia perpajakan dituntut memahami perubahan apa saja yang terjadi. Berangkat dari fakta itulah pada 30 desember 2011 silam mahasiswa Program Studi Perpajakan Poltek Ubaya melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor wilayah (KANWIL) Jawa Timur II. Kunjungan yang bertemakan “Studi Eksekursi Prodi Pajak Goes to Direktorat Jendral Sidoarjo” itu dibuka dengan seminar tentang tax reform secara lebih spesifik. Hadir sebagai pembicara adalah Erma Sulistyarini, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP.
Menurut Erna revisi undang-undang perpajakan yang sudah memasuki kali ketiga ini dirasa sangat penting. “Hal ini untuk mencegah persepsi negatif tentang pajak yang kerap muncul di kalangan masyarakat awam,” ujar Erma. Dengan adanya tax reform, pengasawan tentang sumber data lebih ditingkatkan karena dari sisi admintrasi dan teknologi sudah sangat mendukung.
Ade Murdiana selaku Kepala Seksi (kasi) Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Jatim II yang turut menjadi narasumber juga menjelaskan tentang hukum pajak. “Hukum pajak yang berlaku wajib untuk ditaati. Jika diketahui terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi adminstrasi,” tegas Ade. Selain itu Ade juga mengingatkan bahwa setiap wajib pajak harus mematuhi self assesment system. “Dengan sistem tersebut para wajib pajak harus menghitung dan menyetor sendiri biaya yang dibebankan untuk menghindari kecurangan dalam membayar pajak,” jelasnya lagi.
Tak hanya mengikuti seminar, rombongan Poltek Ubaya juga berkesempatan untuk melihat langsung aktivitas para petugas yang bekerja di kantor tersebut dalam memberikan pelayanan. “Semoga kunjungan ini dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk membayar pajak, karena pajak adalah tulang punggung negara,” ucap Drs Norbertus Purnomolastu MM Ak,, Kaprodi Perpajakan Poltek Ubaya. (ano/wu)