Cyber Media
Call Warta: 2981039
Berbicara mengenai pajak, banyak orang sudah mengetahui apa itu pajak. Namun tidak sedikit yang kurang mengetahui tentang macam-macam pajak dan karakteristiknya. Bertempat di ruang B 1.1 dan D 2.4 Ubaya Ngagel, Prodi perpajakaan bekerjasama dengan Tax Center Poltek Ubaya meyelenggarakan seminar perpajakan yang bertajuk “ Sosialisasi Undang-undang Perpajakan terbaru sebagai Materi Pengajaran. Guru-guru SMA/SMK\". Seminar yang diadakan pada 19 Mei 2011 tersebut mengupas habis materi tentang perpajakan, seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Memasuki sesi pertama, para peserta dijelaskan tentang masalah PPh oleh Judi Prajitno SE Ak Ma MM. Beliau selaku pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Dinoyo mengupas tuntas tentang masalah karakteristik dan perhitungan pajak penghasilan sehingga peserta dapat memahami secara detail tentang masalah perhitungan PPh. “Dengan ini para guru dapat mengaplikasikan ilmunya pada murid didiknya,” tungkas Judi.
Dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Drs Ec Agus Basjari M Ak mengenai Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam sesi ini, banyak pertanyaan diajukan mengenai PBB karena para peserta kebanyakan belum mengerti Pajak Daerah dengan detail. Bahkan ada peserta yang membawa potongan pajak sendiri agar dapat dijelaskan.
Diakhir acara, Drs R Soerjatno M M mengupas habis masalah jenis barang yang dikenai PPN dan barang yang tidak dikenai PPN serta cara perhitungan yang tepat. Seminar perpajakan dinilai memuaskan oleh para peserta. “Senang bisa menambah wawasan dan memperdalam tentang pajak,” ungkap Murdiono Spd, guru dari SMA Mardisiswi.(ano,eco)